tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan ihwal lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut akan dilaksanakan Selasa (10/12/2024) pekan depan.
Gugatan ini diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon.
Sejatinya, sidang sempat dibuka oleh Hakim PN Jaksel, Fitra Renaldo, hari ini, Selasa (3/12/2024). Namun, salah satu pihak Termohon, yakni Kajati DKI Jakarta, tak hadir.
"Jadi, sidang ditunda minggu depan [tanggal] 10 Desember 2024," kata Fitra di ruang sidang PN Jaksel.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, selaku Pemohon mengatakan bahwa pihaknya sejatinya tak perlu mengajukan gugatan praperadilan bila Kapolda Metro Jaya dan kawan-kawan tak lamban menangani kasus Firli.
"Sebagai rakyat Indonesia, sebenarnya tidak perlu membuang waktu, tenaga, pikiran untuk ngajukan gugatan ini kalau penyidiknya profesional, penuntutnya profesional," kata Boyamin.
Boyamin lantas mendesak penyidik Polda Metro Jaya untukselekasnya menuntaskan kasus pemerasan yang menyeret Firli tersebut. Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan kepada publik ihwal kejelasan berkas perkara kasus tersebut setelah dikembalikan pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Tolonglah dikasihani kami. Kalau perlu, segeralah tuntaskan perkara ini sebelum Selasa-lah. Artinya, Pak Firli dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, terserah aja, tapi dituntaskan. Jangan sampai kami mengajukan gugatan ini," tutur Boyamin.
Boyamin mengatakan bahwa sebelumnya, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini dilakukan secara cepat oleh penyidik. Namun, setelah Firli berstatus tersangka, kasus ini tak lagi jelas penanganannya.
"Penyelidikan mungkin hanya dua minggu. Penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka sebulan. Pokoknya seingat kami waktu itu cepat, enggak sampai dua bulan," tutur Boyamin.
Boyamin berkata bahwa kasus ini tak lagi jelas penanganannya setelah dilimpahkan kembali atau di-P19 oleh pihak kejaksaan hingga kini. Atas dasar itu, kata dia, MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
"Maka kemudian kami ikhlas untuk mengajukan gugatan karena praperadilan itu sudah kita naikkan kelasnya menjadi audit kinerja. Untuk menilai kinerja dari penyidik dan penuntut melalu Pak Hakim," tukas Boyamin.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemanggilan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (28/11/2024). Namun, Firli lagi-lagi mangkir dari panggilan.
Pemanggilan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi