Menuju konten utama

Imigrasi Perpanjang Masa Pencekalan Firli Bahuri Hingga 6 Bulan

Silmy mengatakan pencekalan Firli Bahuri kedua terhitung sejak 25 Juni sampai 25 Desember 2024 mendatang.

Imigrasi Perpanjang Masa Pencekalan Firli Bahuri Hingga 6 Bulan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id -

Pihak Imigrasi menerima pengajuan permohonan pencekalan yang diajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri kembali dicekal sampai enam bulan ke depan.

"Permohonan Bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Firli Bahuri, mengenai waktu, enam bulan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024) malam.

Silmy mengatakan pencekalan Firli Bahuri kedua terhitung sejak 25 Juni sampai 25 Desember 2024 mendatang.

"Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," tutur Silmy.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya menjerat Firli dengan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian Penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli dua kali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali Firli tak hadir.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri