Menuju konten utama

Rangkuman Sidang SYL: Pekerjakan Biduan hingga Beli Musang King

Dalam sidang banyak terungkap beberapa permintaan uang dari tersangka SYL kepada para saksi.

Rangkuman Sidang SYL: Pekerjakan Biduan hingga Beli Musang King
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Para saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kardi, diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (21/5/2024).

Dalam sidang tersebut, banyak terungkap beberapa permintaan uang dari tersangka SYL kepada para saksi.

Berikut daftar permintaan dan penggunaan uang oleh tersangka SYL yang terungkap dalam sidang, kemarin:

Pekerjakan Biduan

Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengatakan penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, Nayunda malah bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," kata Wisnu.

Wisnu bilang, sebagai pegawai honorer harusnya Nayunda bekerja di bagian umum, namun dia hanya datang ke kantor dua kali saja.

Beli Mikrofon Senilai Rp25 juta

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, menyebut dirinya pernah dimintai uang Rp25 juta oleh SYL melalui pesan singkat. Kemudian, kata Andi, SYL menyuruh anak buahnya membelikan mikrofon.

“Itu waktu itu ada permintaan langsung dari pak menteri melalui chat?” tanya Jaksa kepada Andi, Senin (20/5/2024).

“Iya chat dan posisinya pak menteri menyampaikan ‘pinjam dek’,” jawab Andi.

“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?” tanya jaksa.

“Belum,” kata Andi.

Bantuan Pondok Pesantren

Selain pembelian mikrofon, ada pula terkait sumbangan untuk pondok pesantren sebesar Rp 102,5 juta.

"Tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arief sebesar Rp 102 juta," kata Andi.

Jaksa menggali lebih jauh mengenai pemberian tersebut. Menurut Andi, uang itu pemberian ke pondok pesantren.

"Biasa Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," ujar Andi.

Beli Durian Musang King

Selain itu Wisnu juga membenarkan, adanya kiriman durian jenis Musang King senilai Rp46 juta ke rumah dinas SYL di jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina [Badan Karantina Kementan] untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.

Namun, SYL membantah hal tersebut dengan berdalih tak ada keluarganya yang menyukai durian.

SYL mengaku heran karena jumlah tersebut sangat besar sementara di keluarganya hanya dia yang memakan durian.

"Saya punya keluarga, istri, anak-anak, cucu tidak suka durian bapak, bahkan enggak boleh masuk di rumah durian itu. Saya kira ini perlu saya sampaikan, yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," ujar SYL.

Jalan-Jalan ke Eropa

Seskaban PPSDMP Kementan, Siti Munifah, mengatakan pihaknya pernah mengeluarkan anggaran Rp970 juta untuk memenuhi keperluan SYL di Eropa. Dia mengatakan uang itu dikeluarkan tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Hanya meminta uang untuk ke Eropa, dijelaskan tidak oleh Kepala Badan? Eropanya ke mana ini, apakah ke Swiss, apakah ke Spanyol?" tanya jaksa

"Kalau saya tidak salah dengar ke Roma, ke Spanyol gitu," jawab Siti.

Dia mengatakan pihaknya mengeluarkan Rp970 juta untuk kepentingan SYL di Eropa tersebut. Dia mengatakan uang itu dibagi dalam dua kali pembayaran, yakni Rp685 juta dan Rp285 juta.

Ulang Tahun Mentan

Selain itu, Siti juga mengungkapkan adanya permintaan uang sejumlah Rp46 juta untuk perayaan ulang tahun SYL dan anak buahnya.

"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa

Siti pun menjelaskan setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, ada permintaan partisipasi keuangan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020–2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang