tirto.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, mengatakan, BPJPH terus mengupayakan sosialisasi pencantuman logo halal kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya mispersepsi di media sosial terkait kebijakan jaminan produk halal.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami, Pak. Kenapa saya katakan enggak memahami? Karena dikatakan, biasa Pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal,” ujar Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Haikal menegaskan bahwa logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal sementara produk nonhalal wajib mencantumkan logo nonhalal. Ia menekankan bahwa penjualan produk nonhalal seperti daging babi dan minuman beralkohol tetap diperbolehkan selama dilabeli dengan keterangan yang sesuai.
“Berulang kali saya katakan logo halal untuk produk yang halal, logo non-halal untuk non-halal sehingga, maaf, penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya silahkan. Negara cuma minta mencantumkan itu non-halal, tetapi sosial media itu luar biasa dan selalu mereka berada itu dalam kemenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Haikal menyampaikan BPJPH akan menyiapkan ekosistem halal di 119 kabupaten di seluruh Indonesia. Ekosistem tersebut akan melibatkan satuan tugas, peraturan daerah, hingga tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal, Pak, dari anggaran daerah. Kenapa 119? Karena di 119 ini persentasenya sudah mencapai 78 persen jadi kita menghemat anggaran dulu dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Terkait salah satu program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Haikal menyebut BPJPH juga terus mempercepat sertifikasi halal melalui pelatihan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Strategi percepatan dilakukan dengan menjadikan kepala SPPG [yang memimpin dapur MBG] sebagai penyelia halal. Kepala dapur MBG, kata Haikal, bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi berjalan sesuai standar jaminan produk halal.
“Semua kepala dapur menjadi penyedia halal. Caranya begini, Pak, percepatan yang kami lakukan adalah semua kepala dapur menjadi penyelia halal. Ini paling cepat, Pak. Jadi kepala dapur kita training untuk menjadi penyelia halal. Jadi dia tahu, dia bisa evaluasi, dia bisa lihat minyaknya, dia bisa lihat bahan bakunya, dia bisa lihat semua itu,” ujarnya.
Menurut Haikal, dengan pola tersebut, kepala SPPG dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan BPJPH di lapangan. Dengan demikian, mereka dapat langsung mengambil tindakan apabila menemukan bahan atau proses yang tidak sesuai dengan standar jaminan produk halal.
Selain itu, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara acak terhadap dapur-dapur MBG untuk memastikan kepatuhan.
“Apabila ada hal yang tidak memenuhi standar mereka bisa mengambil tindakan langsung, dan kami akan melihat secara random keseluruhan dapur,” katanya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























