Menuju konten utama

Purbaya Transfer Rp7,6 T buat Gaji ke-13 & THR Guru ASN Daerah

Tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun digelontorkan untuk mendukung pemberian gaji ke-13 dan THR guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.

Purbaya Transfer Rp7,6 T buat Gaji ke-13 & THR Guru ASN Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025 namun masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan Rp7,66 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para guru berstatus ASN di daerah.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 372/2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Beleid yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025 tersebut menetapkan penambahan dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah untuk tahun 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah," bunyi beleid tersebut dikutip Senin (29/12/2025).

"[...] dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," lanjut KMK tersebut.

Adapun, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Jika pembayaran penuh belum dapat direalisasikan pada tahun tersebut, kewajiban tersebut harus dialokasikan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN ASN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana