tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Sembilan pimpinan dan anggota lembaga pengawas pelayanan publik tersebut resmi memulai masa baktinya setelah mengucap janji di hadapan Presiden.
Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, sesaat setelah lagu Indonesia Raya berkumandang.
Dalam acara tersebut, kesembilan anggota Ombudsman membacakan sumpah jabatannya.
"Demi Allah Saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," ucap para anggota Ombudsman saat membacakan penggalan sumpah.
Mereka melanjutkan sumpah dengan berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya bersumpah, saya berjanji; akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai Anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjut mereka.
Adapun sembilan anggota Ombudsman yang resmi dilantik terdiri dari Hery Susanto (Ketua merangkap anggota), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota), serta tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pelantikan ini merupakan babak akhir dari serangkaian proses seleksi. Sebelumnya, sembilan nama tersebut ditetapkan oleh Komisi II DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon yang diajukan Presiden.
DPR RI kemudian memberikan persetujuan resmi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Selasa (27/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































