tirto.id - Kejaksaan Agung menjamin tidak adanya jual beli penanganan perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam peraturan baru itu, diatur mengenai plea bargaining yang merupakan mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
"Kita jamin, kita usahakan, pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ, dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru juga diatur mengenai restorative justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
RJ di dalam ketentuan KUHP dan KUHAP baru bisa dilakukan setelah adanya pengesahan hakim. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pun mengkritisi ketentuan ini karena menilai RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik.
Anang pun menilai bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak menimbulkan prasangka buruk karena penerapannya juga masih penyesuaian. Namun, dia memastikan bahwa bukan ketentuan yang menjadi kerawanan karena semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.
"Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setap peluang, setiap kelemahan, menjadi peluang untuk nakal. Bisa saja," ujar Anang.
Diakui Anang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Bagi Kejaksaan, pengaruh besar yang terjadi salah satunya adalah proses analisa berkas perkara.
Dia menjelaskan, berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, koordinasi intens akan dilakukan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan.
"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan enggak bisa, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan enggak (SPDP diterima tanpa dibalikkan)," kata Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























