Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK terkait Pasal Izin Demonstrasi

Pemohon menilai KUHP baru berpotensi mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK terkait Pasal Izin Demonstrasi
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/1/2026) kemarin menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang diajukan 13 mahasiswa Fakultas Hukum terkait pengujian Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sidang digelar Senin (12/1/2026) di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebanyak 13 mahasiswa program sarjana (S1) Fakultas Hukum menjadi pemohon dalam perkara ini, yakni Tommy Juliandi, Ika Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II bagi setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Para pemohon berpendapat, hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin langsung oleh UUD 1945 dan tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu.

Aksi demonstrasi, menurut mereka, adalah bentuk partisipasi politik non-elektoral dan sarana pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, keberlakuan Pasal 256 KUHP dinilai justru mendelegitimasi partisipasi politik rakyat karena menempatkan aksi unjuk rasa sebagai perbuatan yang berisiko diklasifikasikan melanggar hukum.

Menurut para pemohon, norma tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif.

Ancaman pidana di dalamnya juga dinilai menimbulkan rasa takut dan pembatasan diri masyarakat untuk berdemonstrasi atau mengorganisir kegiatan sosial.

Para pemohon menegaskan kerugian konstitusional akibat pasal tersebut bersifat nyata dan aktual, bukan sekadar hipotetis, karena dapat terjadi kapan pun dan kepada siapa pun. Mereka juga menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan standar hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam petitumnya, kuasa hukum para pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alternatifnya, pasal tersebut dimohonkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat yang nyata, serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

“Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” ujar Ni Kadek membacakan petitum.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

“Secara umum permohonan ini sudah cukup baik, tetapi pada alasan permohonan masih perlu ada elaborasi lebih dalam dan benang merah kerugiannya, apakah potensial, faktual menggerus hak warga negara, dan mempersulit warga negara,” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menekankan pentingnya pengalaman konkret para pemohon terkait potensi ancaman pasal tersebut.

“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo, tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan,” ujar Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan agar para pemohon menunjukkan secara tegas pertentangan pasal yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD 1945, termasuk kejelasan tafsir norma pidana dalam petitum permohonan.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan permohonan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto