tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di tiga sekolah, yaitu dua SMA di Kota Palembang dan satu SMA di Kota Lubuklinggau. Sekitar 320 calon siswa baru juga berisiko tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena hal itu.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menugaskan Inspektorat Provinsi Sumsel di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan SPMB 2026/2027.
Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
"Kalau memang ada pelanggaran dan pelakunya ASN, tentu ada sanksinya. Kepala sekolah yang melanggar juga akan ada sanksi, baik statusnya sebagai ASN maupun dalam jabatannya," tegas Herman Deru dikutip Antara (30/6/2026).
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan sebelumnya menemukan adanya potensi persoalan serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, ratusan calon siswa baru berisiko tidak terdaftar dalam Dapodik akibat adanya ketidaksesuaian antara kuota penerimaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan daya tampung yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Modus Kecurangan SPMB SMA di Sumsel
Modus dugaan penyimpangan pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Sumatera Selatan, menurut Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, pada dasarnya berpusat pada rekayasa daya tampung dan manipulasi administrasi penerimaan siswa yang tidak sesuai dengan verifikasi resmi BPMP.
Salah satu pola yang paling menonjol adalah penambahan kuota rombongan belajar (rombel) secara tidak sesuai rekomendasi. Dinas Pendidikan diduga menetapkan jumlah siswa melebihi kapasitas yang telah disetujui oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
"Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah.
Modus lain yang menguat adalah manipulasi jalur penerimaan, khususnya jalur domisili (zonasi). Dalam temuan Ombudsman, terdapat kasus siswa yang dinyatakan lolos melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun alamat domisili mereka diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan dalam regulasi resmi.
Selain itu, terdapat dugaan ketiadaan mekanisme kontrol dan pengaduan efektif yang secara tidak langsung menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dinas Pendidikan disebut tidak menyediakan ruang sanggah resmi bagi orang tua murid yang ingin mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
Modus terakhir berkaitan dengan pengalihan sisa kuota secara tidak sesuai petunjuk teknis. Sebagian besar sekolah diduga mengalihkan seluruh sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang pertama langsung ke jalur tes akademik.
Ratusan Siswa Terancam Tidak Terdaftar Dapodik
Sebanyak 320 siswa baru SMA negeri di Sumatera Selatan yang diterima melalui kuota yang diduga tidak sesuai rekomendasi BPMP berada dalam situasi rawan. Mereka berpotensi tidak dapat dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik adalah sistem data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi dasar seluruh administrasi pendidikan, mulai dari penyaluran dana BOS, keikutsertaan dalam ujian nasional/asesmen hingga validasi status siswa sebagai peserta didik sah di sekolah negeri.
Apabila seorang siswa tidak tercatat di Dapodik, status pendidikannya bisa dianggap tidak resmi secara sistem nasional, meskipun secara fisik ia sudah belajar di sekolah. Mereka tetap bisa saja mengikuti pembelajaran sehari-hari di sekolah, tetapi secara sistem negara mereka bisa tidak tercatat.
Nasib 320 siswa ini terancam karena kuota penerimaan mereka diduga melebihi daya tampung yang telah diverifikasi BPMP. Dalam mekanisme normal, setiap siswa yang diterima harus sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang disetujui.
Namun dalam kasus ini, ditemukan selisih empat rombel di dua sekolah, yang berarti ada kelebihan sekitar 320 siswa dari kapasitas yang diakui.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





























