tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan dinas pendidikan dan sekolah untuk berhati-hati terhadap risiko korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027. KPK juga mengajak masyarakat untuk kritis terhadap masalah yang kerap terjadi pada proses SPMB.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, mengingatkan, 60 persen lebih sekolah di Indonesia masih terdapat pelanggaran prosedur dalam proses SPMB berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2024 lalu.
"Tahun 2024 ternyata 60 persen lebih sekolah di Indonesia masih terdampak privilege (hak istimewa) dalam penerimaan murid baru. Privilege dalam tanda petik adalah pelanggaran prosedur," kata Amir dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut, pelanggaran prosedur yang kerap ditemukan adalah manipulasi domisili, manipulasi kartu keluarga, calon siswa titipan, dan jual-beli kursi yang dapat menjadi risiko korupsi.
Oleh karena itu, Amir mengingatkan dinas pendidikan dan sekolah untuk menghindari hal-hal yang dapat menjadi risiko korupsi tersebut. Amir menekankan, jika hal itu masih terjadi, sama saja seperti menggadaikan kredibilitas dan muruah pendidikan.
"Jangan sampai ada jual-beli kursi, jangan ada titipan, jangan ada manipulasi zonasi, jangan ada manipulasi domisili," ujar Amir.
Dalam kesempatan yang sama, Amir juga mengumumkan kolaborasi antara KPK dengan Da Lopez Entertainment untuk membuat sebuah drama musikal berjudul 'Musikal Sidik' yang akan digelar pada Desember 2026 di Taman Ismail Marzuki.
Drama musikal ini akan dibuat untuk menyebarkan pesan antikorupsi dengan cara yang lebih kreatif dan inovatif. Ide ini merupakan varian baru dari kampanye antikorupsi KPK. Sebelumnya, KPK juga kerap menyebarkan nilai antikorupsi melalui film, musik, dan berbagai pendekatan seni budaya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































