Menuju konten utama

Disdik Nonaktifkan Guru yang Pukul 6 Siswa SD di Lubuklinggau

Asril mengungkapkan, RP dibebastugaskan dari aktivitas pembelajaran sejak Selasa (21/7/2026) akibat memukul anak yang tidak bisa menjawab perkalian.

Disdik Nonaktifkan Guru yang Pukul 6 Siswa SD di Lubuklinggau
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dinas Pendidikan Lubuklinggau, Sumatra Selatan menonaktifkan guru SDN 8 Lubuklinggau berinisial RP. RP dibebastugaskan sebagai guru imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap enam siswa SD Negeri 8 Lubuklinggau lantaran para siswa tidak hafal perkalian. Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

Kepala Disdik Lubuklinggau, Ahmad Asril Asri, mengungkapkan, RP dibebastugaskan dari segala bentuk aktivitas pembelajaran sejak Selasa (21/7/2026) hingga waktu yang tidak ditentukan. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan oleh Inpektorat dan kepolisian.

"Benar, RP sudah kami bebastugaskan atau dinonaktifkan usai kejadian itu," ungkap Kadisdik Lubuklinggau, Ahmad Asril Asri, Kamis (23/7/2026).

Asril menyebut nasib RP sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat. Sanksi diberlakukan berupa administratif dan disiplin karena tindakannya dianggap melanggar metode pembelajaran tanpa kekerasan.

"Inspektorat masih kaji sanksinya sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh polisi," kata Asril.

Asril menyayangkan tindakan RP yang memukul anak didik dengan mistar kayu dengan dalih kesal para korban tidak hafal perkalian yang diperintahkan. Apapun motivasinya, Asril menganggap hukuman itu tidak dapat dibenarkan karena justru dapat merusak psikologis anak.

"Tidak bisa dibenarkan tindakannya walaupun itu untuk pembelajaran dan disiplin anak. Mestinya tanpa kekerasan apalagi sampai bikin anak didik mengalami luka-luka, belum lagi psikoologisnya," kata Asril.

Kepala SDN 8 Lubuklinggau, Rusmani, membenarkan RP sudah dibebastugaskan baik pengajar maupun wali kelas. Sejauh ini pihaknya masih berusaha memediasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian.

Rusmani menyebut para wali murid yang menjadi korban sudah dipertemukan dengan RP dan diberi ruang untuk mengutarakan maaf dan permintaan sanksi. Namun keluarga wali murid sejauh ini masih bersikukuh melanjutkan kasus ini ke polisi sesuai laporan yang dilayangkan salah satu korban.

"Belum ada kesepakatan damai, masih kami usahakan. Mudah-mudahan mediasi berhasil," kata Rusmani.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan, penyidik terus bekerja untuk memproses laporan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk juga pemeriksaan terhadap terlapor dan pengumpulan barang bukti.

"Belum ada penetapan tersangka, terlapor masih sebagai saksi. Kami targetkan secepatnya ada penetapan status tersangka jika sudah memenuhi unsur," kata Dio.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru laki-laki inisial RP diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya gara-gara tak hafal perkalian. Salah satu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Peristiwa itu dialami beberapa siswa kelas VI SD Negeri 8 Lubuklinggau, saat mengikuti pembelajaran, Rabu (15/7/2026) pagi. Mereka tidak mampu menghafal perkalian yang diperintahkan guru berstatus PPPK itu.

RP lantas memukul para korban dengan mistar kayu ke kaki dan tangan hingga luka memar. Salah seorang korban mengadu ke orangtuanya hingga melapor ke polisi pada malam harinya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher