tirto.id - Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (27/1/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Para Pemohon adalah Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.
Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang mengatur larangan membuat atau menggunakan lambang negara Garuda Pancasila di luar ketentuan undang-undang.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, yakni hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Sebagai perwujudan dari Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa, lambang negara Garuda Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai simbol formal kenegaraan, melainkan juga sebagai medium ekspresi kolektif rakyat dalam menegaskan identitas, persatuan, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Atrid.
Para Pemohon berpandangan, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian aktualisasi kedaulatan rakyat.
Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti potensi diskriminasi akibat ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara.
Menurut mereka, norma tersebut dapat memicu perlakuan hukum yang berbeda terhadap ekspresi identitas kebangsaan warga negara, yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
"Lambang negara Garuda Pancasila merupakan identitas bangsa dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digali dari nilai-nilai kebudayaan, filosofis, dan ideologis bangsa Indonesia," ujar Atrid.
Para Pemohon turut merujuk Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang menegaskan hak warga negara untuk mengekspresikan identitas kebangsaannya, termasuk melalui penggunaan lambang negara.
Pembatasan berlebihan dinilai berpotensi menurunkan rasa memiliki dan semangat nasionalisme masyarakat terhadap lambang negara.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta para Pemohon untuk memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami.
“Perlu dijelaskan apa hak konstitusional yang dirugikan, di mana letak diskriminasinya, serta apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial,” kata Enny.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































