Menuju konten utama

Hakim MK Minta 2 Pemohon Cari Isu Lebih Seksi Selain UU Pemilu

Wakil Ketua MK sekaligus hakim, Saldi Isra, bertanya mengapa para pemohon tak langsung mendatangi DPR untuk mengubah syarat pendidikan tersebut.

Hakim MK Minta 2 Pemohon Cari Isu Lebih Seksi Selain UU Pemilu
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Dua mahasiswa, Nanda Yuliza Eviani serta M. Rafli Nur Rahman, melayangkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Nanda serta Rafli semula menyampaikan alasan permohonan serta kedudukan hukum mereka dalam melayangkan uji materiil tersebut. Lalu, dalam petitumnya, mereka meminta syarat pendidikan anggota DPR/DPRD menjadi minimal lulusan sarjana (S1) dari yang sebelumnya lulusan SMA/sederajat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK sekaligus hakim, Saldi Isra, bertanya mengapa para pemohon tak langsung mendatangi DPR untuk mengubah syarat pendidikan tersebut.

"Kenapa datangnya enggak ke DPR saja? Itu kan lagi dibahas [UU Pemilu]," tanya Saldi.

"Karena berikut adalah permohonan pengujian UU terhadap UUD," jawab Nanda.

Belum selesai menyampaikan maksudnya, pernyataan Nanda dipotong Saldi. Menurut dia, banyak pemohon yang juga mengajukan uji materiil UU Pemilu. Akan tetapi, MK selalu menolak uji materiil tersebut.

"Iya, tadi kan sudah dijelaskan, ini, selama ini enggak ada yang dikabulkan. Berjuangnya harus ke pembentuk UU [DPR]," sebut Saldi.

"Tapi, apapun, karena ini forumnya penasihatan, ini akan diberikan nasihat oleh hakim panel," lanjut dia.

Hakim MK, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, pun memberikan masukan terkait isi permohonan Nanda serta Rafli. Di penghujung sidang, Saldi menilai Nanda-Rafli seharusnya mencari produk hukum lain yang dijadikan bahan uji materiil.

Ia menyadari mahasiswa kerap mengajukan gugatan ke MK. Saldi lantas menyarankan Nanda-Rafli menggugat produk hukum yang lebih memberikan imbas kepada masyarakat.

"Harusnya ini saudara cari isu-isu lain, ini kan sekarang cara mahasiswa menunjukkan eksistensinya maju ke MK. Nah, cari isu lain yang lebih seksi, seksi dalam pengertian ini isu baru, manyangkut kepentingan yang lebih luas dan belum pernah diuji. Kalau kayak gini kan sederhana saja memutusnya, [MK] sudah pernah diputus sebelumnya," urai Saldi.

Sebagai informasi, dalam permohonan mereka, Nanda-Rafli mengaku telah menyebarkan kuisioner kepada 100 orang terkait syarat pendidikan anggota. Hasil kuisioner, sebanyak 72 persen menyatakan sangat setuju, 21 persen setuju, dan tujuh persen kurang setuju.

Sementara itu, petitum permohonan Nanda-Rafli menyatakan Pasal 240 Ayat (1) Huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 240 huruf e “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat”.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher