tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati dan Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin, bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (16/3/2025).
"Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Meski begitu, Tessa tidak merinci mengenai detail dari penggeledahan tersebut. Tessa mengatakan KPK akan menggelar rilis resmi, usai penggeledahan telah selesai.
"Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai," tutur Tessa.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dari hasil OTT terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kabupaten OKU.
Keenam tersangka tersebut, di antaranya Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU; Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Kemudian. Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama