Menuju konten utama

Apa Itu LHKPN: Landasan Hukum dan Siapa Saja yang Wajib Lapor?

LHKPN adalah laporan harta kekayaan dalam bentuk dokumen fisik dan atau elektronik.

Apa Itu LHKPN: Landasan Hukum dan Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bentuk transparansi para pejabat terhadap masyarakat dan negara. Tujuannya, untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki diraih dengan cara benar.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, demikian tertuang dalam UU RI No 28 Tahun 1999.

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen fisik dan atau elektronik yang merincikan harta kekayaan, data pribadi, penerima, pengeluaran, dan data lainnya.

Mengutip laman resmi BKPP Kulon Progo, harta kekayaan yang dimaksud berupa benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud.

Termasuk pula hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.

Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan pada saat: awal menjabat, selama menjabat, dan akhir jabatan. Penyampaian LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak saat pengangkatan atau berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara dengan posisi harta pada saat tanggal pelaporan.

Penyampaian LHKPN selama masa menjabat dilaporkan secara periodik setiap tahun sekali dengan posisi harta per 31 Desember, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Pelaporan LHKPN saat ini hanya dilakukan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.

Landasan Hukum LHKPN

LHKPN memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan pernyataan pada video resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, mereka meliputi:

  • Pejabat BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  • Jaksa
  • Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
  • Kepala Kantor di Lingkungan Departemen Keuangan
  • Pemeriksa Bea Cukai
  • Pemeriksa Pajak
  • Auditor
  • Pejabat Pembuat Perijinan
  • Pejabat Unit Pelayanan Masyarakat
  • Pejabat Pembuat Regulasi

Baca juga artikel terkait PELAPORAN HARTA KEKAYAAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto