tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 1.094 BUMD yang tercatat resmi di Kemendagri, hanya 18,46 persen yang patuh LHKPN.
"KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," ujat Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Ipi menerangkan bahwa 87 BUMD dari 202 BUMD sudah membentuk Unit Pengelola LHKPN mandiri. Sisanya masih menyatu dalam UPL pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; KPK berharap agar jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural BUMD menyampaikan LHKPN.
Terlebih lagi KPK punya rekam jejak penanganan kasus korupsi di lingkup BUMD. Ipi menyitir data KPK, periode 2004 hingga Maret 2021 terdapat 8,12 (93 dari 1.145 tersangka) tersangka korupsi ialah pejabat BUMD.
"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," tukas Ipi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan