Menuju konten utama

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Luhut dan Erick Thohir Bisnis PCR

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Luhut dan Erick Thohir atas dugaan korupsi dalam bisnis tes PCR.

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Luhut dan Erick Thohir Bisnis PCR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thorir dalam bisnis tes PCR.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021) malam.

Ali mengatakan KPK tak bisa bersikap gegabah. Sebab itu, KPK mesti melakukan verifikasi guna mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dalam perkara tersebut.

"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.

Prima melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thorir ke KPK. Pelaporan terkait dugaan korupsi dalam bisnis tes PCR.

Prima juga menyitir data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam pelaporan tersebut. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan kerugian dari kasus PCR lebih dari Rp10 triliun.

"Sebenarnya [bukti] yang beredar di media itu sudah banyak: investigas Tempo minimal. Saya pikir bisa jadi data awal bagi KPK mengungkap ini. Panggil saja Luhut, panggil saja Erick, agar KPK clear menjelaskan kepada publik yang terjadi seperti ini," ujar Alif Kamal kepada wartawan usai pelaporan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca juga artikel terkait BISNIS PCR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan