KPK menyebutkan ada dua pejabat eksekutif era Jokowi masih ada yang belum menyerahkan LHKPN hingga tenggat 30 April yakni satu di Kabinet Indonesia Maju dan satu di Wantimpres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau bagi calon legislatif (caleg) yang belum menyerahkan LHKPN tujuh hari sebelum pelantikan maka terancam tak dilantik.