tirto.id - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur. Hal ini seiring banyaknya temuan kejanggalan LHKPN dilaporkan sejumlah pejabat negara.
"Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya. Baik yang eksekutif tentu terutama juga kita harapkan dari Legislatif juga dari Yudikatif semua melaporkan ini dengan jujur ya," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar seluruh pimpinan di kementerian turut mendorong karyawan atau bawahannya untuk menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK).
"Dan kita harapkan itu, apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar. Indikasi tersebut diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan.
"Ada 69 (pegawai) yang tidak clear. Itu akan kita panggil, ini bagian dari menelaah risiko, akan kita panggil, klarifikasi, dan periksa. Kalau ada indikasi fraud tingkat risiko tinggi akan kita investigasi," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).
Awan merincikan 69 pegawai itu terdiri atas 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020-nya tidak sesuai.
"Jadi ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan akan mengawasi ketat proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kerja sama itu, Suahasil menjelaskan pihaknya mempunyai koneksi data yang dimiliki KPK. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu.
"Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai," kata Suahasil, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin