Menuju konten utama

Wamenkeu Bakal Mengawasi Proses LHKPN Anak Buahnya

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara akan bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi ketat proses LHKPN seluruh jajaran pegawai di Kemenkeu.

Wamenkeu Bakal Mengawasi Proses LHKPN Anak Buahnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan akan mengawasi ketat proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kerja sama itu, Suahasil menjelaskan pihaknya mempunyai koneksi data yang dimiliki KPK. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu.

"Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai," kata Suahasil, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk upaya pengawasan integritas dan pencegahan pihaknya tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE).

Suahasil memastikan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dengan rangkaian mulai dari verifikasi sampai investigasi. Akhirnya akan berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin.

"Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134," ujarnya.

Sementara itu, upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu juga dilaksanakan dengan kerangka kerja integritas, menggunakan 3-line of defence. Pertama, manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing.

Kedua, di tingkat unit eselon I. Ketiga, pada kementerian yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Hal ini karena ada salah satu kejanggalan atas laporan diberikan oleh ED.

"Terkait dengan saudara ED memang belum kita verifikasi, karena sistem bilang ada yang salah ada yang aneh dari angkanya kita sebutlah outliers dan hari ini di KPK kita putuskan saudara ED langsung kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan untuk pemeriksaan pertama, KPK akan mengumpulkan semua data pendukung. Dalam hal ini, KPK terhubung secara elektronik dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengetahui semua sertifikat tanah yang dimiliki oleh ED.

"Biasanya kita masukkan nama wajib lapor anak atau istri dan itu berjalan secara elektronik dan saya pastikan itu cepat. Ini untuk mendeteksi kalau ada yang tidak dilaporkan," katanya.

Kedua, KPK juga terkoneksi dengan sistem yang ada di perbankan se-Indonesia kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sistem perbankan nantinya akan merespons otomatis nama yang bersangkutan ada di bank. Mulai dari saldo dimiliki hingga rekening korannya.

"Dan itu sistem tertutup dan approve-nya saya terakhir. Jadi bank akan menerima kalau approve dari saya. Jadi kita pastikan bahwa rekening bank yang bersangkutan anak dan istri kita bisa lihat sepanjang periode yang kita minta lewat sistem elektronik tertutup ini," katanya.

Hal di atas dilakukan untuk memastikan jika ada rekening yang tidak dilaporkan dan transaksi yang ada di dalamnya. Serta transaksi yang tidak sesuai dengan profil bersangkutan. Selain itu, KPK juga akan melakukan pengecekan melalui sistem yang terkoneksi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini dilakukan untuk melihat jika ada investasi saham baik dalam bentuk obligasi dan lainnya.

"Kadang-kadang ada juga yang menaruh polis gede tidak dilaporkan dan dipikir tidak bisa terlihat, kita terhubung dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia jadi rasanya saluran data ini sudah lumayan," katanya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ED tercatat memiliki memiliki 9 mobil dan 5 di antaranya termasuk jenis mobil antik. Seluruh mobil tersebut bernilai Rp2,9 miliar dengan status hasil pembelian sendiri.

ED memiliki total kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang sebesar Rp9,01 miliar.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin