Menuju konten utama

KPK Tindaklanjuti Pemeriksaan Harta Kekayaan Milik Eko Darmanto

KPK akan segera memeriksa LHKPN milik Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) yang baru saja dicopot dari jabatannya.

KPK Tindaklanjuti Pemeriksaan Harta Kekayaan Milik Eko Darmanto
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Hal ini karena ada salah satu kejanggalan atas laporan diberikan oleh ED.

"Terkait dengan saudara ED memang belum kita verifikasi, karena sistem bilang ada yang salah ada yang aneh dari angkanya kita sebutlah outliers dan hari ini di KPK kita putuskan saudara ED langsung kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan untuk pemeriksaan pertama, KPK akan mengumpulkan semua data pendukung. Dalam hal ini, KPK terhubung secara elektronik dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mengetahui semua sertifikat tanah yang dimiliki oleh ED.

"Biasanya kita masukkan nama wajib lapor anak atau istri dan itu berjalan secara elektronik dan saya pastikan itu cepat. Ini untuk mendeteksi kalau ada yang tidak dilaporkan," katanya.

Kedua, KPK juga terkoneksi dengan sistem yang ada di perbankan se-Indonesia kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sistem perbankan nantinya akan merespons otomatis nama yang bersangkutan ada di bank. Mulai dari saldo dimiliki hingga rekening korannya.

"Dan itu sistem tertutup dan approve-nya saya terakhir. Jadi bank akan menerima kalau approve dari saya. Jadi kita pastikan bahwa rekening bank yang bersangkutan anak dan istri kita bisa lihat sepanjang periode yang kita minta lewat sistem elektronik tertutup ini," katanya.

Hal di atas dilakukan untuk memastikan jika ada rekening yang tidak dilaporkan dan transaksi yang ada di dalamnya. Serta transaksi yang tidak sesuai dengan profil bersangkutan.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pengecekan melalui sistem yang terkoneksi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini dilakukan untuk melihat jika ada investasi saham baik dalam bentuk obligasi dan lainnya.

"Kadang-kadang ada juga yang menaruh polis gede tidak dilaporkan dan dipikir tidak bisa terlihat, kita terhubung dengan asosiasi asuransi jiwa Indonesia jadi rasanya saluran data ini sudah lumayan," katanya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ED tercatat memiliki memiliki 9 mobil dan 5 di antaranya termasuk jenis mobil antik. Seluruh mobil tersebut bernilai Rp2,9 miliar dengan status hasil pembelian sendiri.

ED memiliki total kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang sebesar Rp9,01 miliar.

Sebelumnya, Eko Darmanto (ED) dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan itu diambil setelah dirinya menjadi sorotan dan viral di media sosial lantaran memarkan hartanya di media sosial.

"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan secepat mungkin," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengatakan pihaknya telah memanggil Eko Darmanto untuk meminta penjelasan. Dari hasil pemeriksaan, pesawat Cessna yang dipamerkan yang bersangkutan diketahui milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang menurut yang bersangkutan, foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari tim DJBC mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik FASI," tuturnya.

Baca juga artikel terkait EKO DARMANTO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri