Menuju konten utama

Wamenkeu Bakal Sanksi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengancam akan memberikan sanksi bagi pegawai dan pejabat di Kemenkeu yang tidak menyerahkan LHKPN dan LHK.

Wamenkeu Bakal Sanksi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato penutupan sesi Global Infrastructure Forum 2018, rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Sabtu (13/10/2018). ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana/wsj/2018.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK). Hal ini menyusul adanya dugaan pegawai yang tidak menyampaikan hartanya secara jujur.

"Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan," katanya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Dia merinci untuk tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor sebanyak 99,86 persen. Kemudian, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87 persen. Lalu, pada tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98 persen. Terakhir, pada tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99 persen.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengakui adanya keterbatasan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya tidak ada sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor.

"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata dia dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala menuturkan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya, atu melapor namun tidak sesuai dengan harta kekayaannya tidak ada sanksi pidana di LHKPN. Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 hanya disebutkan sanksi administrasi akan diberikan kepada atasan bersangkutan.

"Kalau atasan tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, ya udah," kata dia.

"Oleh karena itu kita bilang ada keterbatasan LHKPN," lanjut Pahala.

Hal ini tentu berbeda dengan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat atau pejabat yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak minimal akan dikenakan sanksi.

"Nanti kita sangat berharap kesana karena kita bilang LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya repot, orang kita kirim-kirim aja sesudah dikirim beranggapan sudah selesai kewajiban saya, tinggal kita yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait LHKPN KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin