Menuju konten utama

KPK Akui LHKPN Terbatas: Pejabat Tak Lapor, Tanpa Sanksi Pidana

KPK mengakui adanya keterbatasan dalam LHKPN, salah satunya tidak ada sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor.

KPK Akui LHKPN Terbatas: Pejabat Tak Lapor, Tanpa Sanksi Pidana
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengakui adanya keterbatasan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya tidak ada sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor.

"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata dia dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala menuturkan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya, atau melapor namun tidak sesuai dengan harta kekayaannya tidak ada sanksi pidana di LHKPN.

Pada UU Nomor 28 Tahun 1999 hanya disebutkan sanksi administrasi akan diberikan kepada atasan bersangkutan.

"Kalau atasan tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, ya sudah," kata dia.

"Oleh karena itu, kita bilang ada keterbatasan LHKPN," lanjut Pahala.

Hal ini tentu berbeda dengan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat atau pejabat yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak minimal akan dikenakan sanksi.

"Nanti kita sangat berharap ke sana karena kita bilang LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya repot, orang kita kirim-kirim aja sesudah dikirim beranggapan sudah selesai kewajiban saya, tinggal kita yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan," pungkas dia.

Rafael Alun menjalani proses pemeriksaan di KPK guna mengklarifikasi harta kekayaannya yang dilaporkan mencapai Rp56 miliar. Pemeriksaan ini buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor.

Dalam media sosialnya, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewahnya. Hal ini membuat publik heran dan mencari tahu asal usul Mario Dandy dan barang-barang yang dipamerkannya tersebut.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri