Menuju konten utama

Wamenkeu ke Anak Buah soal LHKPN: Kalau Bersih Kenapa Risih?

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengimbau kepada seluruh pejabat di Kemenkeu untuk menyampaikan LHKPN secara utuh.

Wamenkeu ke Anak Buah soal LHKPN: Kalau Bersih Kenapa Risih?
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengimbau kepada seluruh pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara utuh. Hal ini merespon banyaknya pejabat tidak melaporkan hartanya tidak sesuai dengan yang dimiliki.

"Jadi terkait pelaporan harta yang tidak taat oknum-oknum ini ya. Saya ingin sampaikan ke seluruh Kemenkeu pelaporan harta di LHKPN harus komplit," kata Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Dia menuturkan sebagai penyelenggara negara saat melaporkan LHKPN wajib menandatangani surat kuasa ke KPK. Dalam surat itu isinya mempersilakan lembaga antirasuah melacak rekening yang dimiliki pejabat bersangkutan.

Tidak hanya sistem keuangan saja, bahkan KPK mempunyai sistem elektronik yang dapat mengecek kepemilikian surat tanah, kendaraan, sampai dengan saham-saham dimiliki pelapor. Sebab itu, Suahasil minta agar para pejabat dapat melaporkan harta apa adanya.

"Dan itu akan jadi informasi yang baik untuk kita cocokan dengan profil pegawainya, profil orangnya. Dan kalau memang bersih kenapa risih?" ujar Suahasil.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengakui adanya keterbatasan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya, tidak ada sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor.

"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata dia dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala menuturkan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya, atau melapor namun tidak sesuai dengan harta kekayaannya tidak ada sanksi pidana di LHKPN. Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 hanya disebutkan sanksi administrasi akan diberikan kepada atasan bersangkutan.

"Kalau atasan tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, yaudah," kata dia.

"Oleh karena itu kita bilang ada keterbatasan LHKPN," lanjut Pahala.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin