tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 15.649 pejabat belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN tersebut berakhir pada 31 Maret 2022.
"Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen. Masih terdapat 15.649 wajib lapor yang belum melaporkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2021).
KPK merinci penyampaian LHKPN yang masuk berasal dari bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Kemudian, bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.
Sementara bidang legislatif tercatat 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.
"Data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujar Ipi.
KPK mengimbau para penyelenggara negara patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN. Sesuai dengan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Harta kekayaan penyelenggara negara wajib diperiksa sebelum, selama dan setelah menjabat. Mereka juga wajib mengumumkan harta kekayannya sebagai bentuk akuntabilitas dan bentuk pencegahan korupsi.
"KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," tukas Ipi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan