Menuju konten utama

KPK Melelang Harta Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Rp2,8 Miliar

KPK akan melelang aset milik terpidana korupsi, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

KPK Melelang Harta Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Rp2,8 Miliar
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset milik terpidana korupsi, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Barang yang dilelang berupa tanah, bangunan, dan benda pribadi.

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

"KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Objek aset yang akan dijual KPK ialah sebidang tanah kaveling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan luas 193 m2 berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, Nomor 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 pada Sabtu, 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03147 asli.

Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1369 dengan luas tanah 161 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty.

Rumah tersebut juga dilengkapi Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT di mana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1369 (asli).

Sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler) yaitu TV merek Sonny, Home theater merek Sonny, Meja persegi panjang, Sofa, Meja bundar, Kursi, Lemari, Meja makan, Kursi makan, Kithcen set, Kursi, Kompor, Cooker hood, Dispenser beras, Kulkas, Tabung gas biru

Termasuk Meja kayu, Kursi kayu, Alat panggang, Mesin cuci, Dispenser air, Galon air, Meja kayu panjang, Rak besi, Sofa panjang, Sofa kotak, Meja oval, Standing lamp, Cermin hias dinding, Tempat tidur, Matras, Meja lampu, Lampu meja, TV, Lemari baju, Sofa, AC.

Rak kaca, Jam dinding, Lemari cabinet, Kursi kecil, TV, Sofa, Hiasan dinding, Meja, Tempat tidur, Standing lamp, Lemari, Jam dinding, Tempat, Matras, Sofa bed, Lampu meja, Meja lampu, TV, Lemari dan Jam dinding.

Ali menyebutkan total, "ketiga obyek tersebut ditentukan harga limitnya Rp2.826.349.000 dan uang jaminan Rp850.000.000."

Pelelangan akan mulai pada 19 April 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB melalui situs lelang.go.id.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri