Menuju konten utama

KPK Abaikan Rekomendasi Ombudsman, Firli Bahuri Diminta Mundur

Zaenur menilai, Ketua KPK tidak bisa dipecat oleh Jokowi karena presiden bukan atasan KPK. Firli Bahuri disarankan mundur.

KPK Abaikan Rekomendasi Ombudsman, Firli Bahuri Diminta Mundur
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ombudsman meminta Jokowi dan Puan memberikan sanksi administrasi untuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Sebabnya, KPK tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021, terkait malaadministrasi proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rekomendasi Ombudsman tersebut berdasarkan laporan atas nama Yudi Purnomo, mantan penyidik yang dipecat KPK dan kini bekerja untuk Polri.

Ombudsman meminta presiden menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK dan Kepala BKN. Merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.

Surat kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR tersebut dibuat pada 29 Maret 2020. Ketua Ombudsman Mokhammad Najih yang menandatangani.

“Sebagai bentuk pengawasan publik yang baik dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk peningkatan mutu penyelenggaraan negara, kami mengharapkan Presiden RI dapat mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman,” isi surat tersebut, yang keberadaannya sudah dikonfirmasi benar oleh Ketua ORI Mokhammad Najih.

KPK menghormati muatan surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo terkait asesmen kepegawaian KPK melalui tes wawasan kebangsaan. KPK menilai pelaksaan TWK telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Menurut Ali, pelaksanaan TWK sejalan dengan konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Dan Mahkamah Agung juga menilai pengalihan pegawai KPK tidak bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN.

Ali juga meminta seluruh pihak merujuk putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi dalam proses pengalihan pegawai KPK.

“Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," ujar Ali.

Sementara BKN belum bisa berkomentar banyak. Mereka menyerahkan semua keputusan kepada Presiden Jokowi.

“Kami menunggu arahan dari Pak Presiden RI,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Eks Pegawai KPK Desak Firli Dipecat

IM57+ Institute, lembaga bentukan mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, meminta Presiden Jokowi menjalankan substansi surat usulan Ombudsman untuk memberikan sanksi kepada pimpinan KPK.

“Presiden perlu mengambil sikap dengan membebaskan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal tersebut merupakan sanksi adminsitratif sesuai dengan temuan dan usulan ORI,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

IM57+ Institute menilai surat Ombudsman terbaru itu kian menegaskan bahwa pimpinan KPK menyalahgunakan wewenang. Serta ketidakpatuhan KPK terhadap rekomendasi Ombudsman akan menjadi preseden buruk. Ketua institusi penegak hukum mestinya menjaga nilai rule of law, kata Praswad.

IM57+ Institute juga memint agar Presiden Jokowi mengikuti rekomendasi Ombudsman dengan memulihkan hak 57 pegawai KPK korban TWK.

“BKN dan Menteri PAN-RB mendukung langkah pemulihan tersebut,” ujarnya.

Firli Harus Mengundurkan Diri

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman Zaenur menilai, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa dipecat oleh Presiden Joko Widodo. Sebab KPK merupakan lembaga independen dan presiden bukan atasan KPK.

Zaenur mengacu pada Pasal 3 UU 19/2019 tentang KPK, berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, ya, jika pimpinan KPK yang mengundurkan diri atau karena pimpinan KPK melanggar UU KPK,” ujar Zaenur kepada reporter Tirto, Senin (4/4/2022).

Berbeda hal dengan unsur penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung, pimpinan mereka bisa diberhentikan oleh presiden. KPK tidak. Itu poin plus dan minusnya, kata Zaenur.

“Jalan memutarnya, dia bisa dilaporkan ke Dewas KPK. Kalau Pimpinan KPK tidak melaksanakan rekomendasi ORI, telah terjadinya pelanggaran kode etik, melawan UU,” tukas Zaenur.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz