Menuju konten utama

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Langkah Progresif Era Andika Perkasa

Terobosan baru kembali terjadi di era Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, terkait penghapusan syarat keturunan PKI.

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Langkah Progresif Era Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menunjukkan terobosan baru dalam memimpin TNI. Kali ini, Andika menghapus syarat turunan rekrutmen prajurit TNI, salah satunya adalah menghapus syarat bebas keturunan PKI.

Hal tersebut terungkap saat Andika menggelar rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah dalam akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dalam video tersebut, Andika mengkritik bawahannya yang menyatakan bahwa TNI tidak menerima prajurit berlatar belakang ajaran komunisme, organisasi komunis hingga underbow sebagaimana TAP MPRS XXV Tahun 1966.

Mantan Danpaspampres ini mengingatkan bahwa TAP MPRS XXV Tahun 1966 hanya melarang PKI, melarang komunisme, marxisme dan leninisme. Pemerintah tidak melanggar soal keturunan PKI.

"Keturunan ini melanggar Tap MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika. Ia menambahkan, "Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Inget ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak! Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Okay?"

Selain soal keturunan PKI, Andika juga menghilangkan tes akademik. Ia menggunakan hasil nilai ujian sebagai acuan penerimaan. Ia juga tes pemeriksaan postur tubuh karena tes tersebut sudah dilakukan dalam tes kesehatan. Kemudian ia juga menghapus tes renang karena dinilai tidak adil.

Terobosan Progresif Era Andika Perkasa

Langkah Andika mendapat respons positif. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis memandang kebijakan Andika dengan penghapusan latar belakang sudah tepat karena sikap Andika masih berdasarkan regulasi yang ada.

"Jadi sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi karena secara hukum tidak ada aturan tertulis soal pelarangan tersebut dan juga merupakan tindakan diskriminasi atas hak seseorang yang ingin mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan bakatnya," kata Beni kepada Tirto.

Beni menilai, para kandidat yang ingin menjadi anggota TNI saat ini seharusnya sudah memasuki generasi ketiga atau cucu dari para tahanan maupun narapidana PKI. Menurut Beni, aspek sosial seharusnya berbeda dengan masa lalu. Oleh karena itu, proses rekrutmen tanpa melihat latar belakang sudah tidak perlu diperhatikan.

"Generasi sekarang lebih melihat hal-hal praktis dalam kehidupan dan aktivitas atau pekerjaan lain yang dapat memenuhi minat pribadi dibandingkan terlibat dan membicarakan urusan politik masa lalu atau pun masa kini. Jadi saya sih tidak khawatir dengan diperbolehkan mereka menjadi calon anggota TNI," kata Beni.

Beni juga melihat sikap generasi muda TNI saat ini lebih terbuka dalam berbicara isu kekinian. Isu seperti bahaya ancaman PKI pun dinilai sudah tidak relevan. Ia yakin TNI masa depan memang tidak melupakan sejarah, tetapi mereka bisa memaafkan.

"Artinya mereka tidak akan melupakan masa kelam tersebut. Namun, di sisi lain mereka bisa memaafkan peristiwa itu. Sehingga yang dibutuhkan adalah kedewasaan dan kepekaan dalam membicarakan hal ini di semua tahap, tanpa menjadi hipokrit atau perlu menutup-nutupi peristiwa masa kelam itu agar kita bisa saling percaya dalam menjalani kehidupan bernegara," kata Beni.

Sementara itu, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang bahwa penghapusan syarat latar belakang merupakan langkah progresif. Ia mengingatkan, syarat yang juga dikenal sebagai 'syarat bebas lingkungan' itu melanggar hak asasi manusia.

"Ini soal penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ya memang negara punya keputusan politik melarang ajaran komunisme tetapi enggak boleh diterapkan secara membabi buta, apalagi hukum positif kita enggak kenal dosa warisan. Enggak ada hukuman tanggung renteng," kata Fahmi kepada Tirto.

Fahmi mengakui bahwa ada kemungkinan kakek maupun orangtua seseorang adalah orang yang melanggar hukum dengan menjadi kader maupun simpatisan PKI. Namun, pelarangan keturunan untuk menjadi anggota TNI juga bersifat diskriminatif dan melanggar aturan yang ada.

"Pertanyaannya kemudian kan apakah membatasi hak-hak anak dan cucu orang-orang yang dicap kader maupun simpatisan ini untuk ikut serta membela negara adil? Tentu saja tidak. Itu diskriminatif karena konstitusi jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam membela negara," tegas Fahmi.

Fahmi mengingatkan regulasi Andika kali ini merupakan aksi afirmasi lanjutan seperti kisah Enzo. Sebagai catatan, TNI AD pernah menjadi sorotan karena menerima prajurit Enzo yang keluarganya dekat dengan kelompok terlarang HTI. Dulu, Enzo dinilai tidak layak menjadi prajurit karena dikhawatirkan terpapar radikalisme.

Bagi Fahmi, kebijakan ini justru membenarkan bahwa semua anak bangsa di Indonesia bisa menjadi tentara selama kompeten.

Di sisi lain, kebijakan Andika berpotensi menghilangkan praktik negatif dalam rekrutmen. Ia mengingatkan bahwa tidak sedikit anak maupun cucu eks PKI maupun DI/TII juga bisa diterima sebagai anggota, tetapi dengan mengakali regulasi yang ada. Ia mencontohkan bahwa mereka keturunan eks PKI maupun DI/TII terpaksa pindah kartu keluarga agar lolos syarat bebas lingkungan.

"Ini kan manipulatif. Dengan kebijakan baru ini enggak ada lagi yang perlu dimanipulasi. Toh nyatanya yang manipulatif tadi tetap saja dasarnya sama, dia Sapta Marga, Sumpah Prajurit, NKRI Harga Mati. Kan gitu," kata Fahmi.

Di sisi lain, langkah Andika juga menghapus potensi transaksional. Ia mengingatkan bahwa syarat renang maupun syarat tes akademik tidak menutup kemungkinan upaya transaksional. "Dengan menghapus kebijakan itu diharapkan bisa menghilangkan praktik buruk, praktik-praktik transaksional dalam proses rekrutmen prajurit," kata Fahmi.

Keputusan Andika Diminta Segera Jadikan Kebijakan

Sementara itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas juga mengapresiasi langkah Andika. Namun, ia meminta keputusan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kebijakan.

"Ada baiknya pernyataan tersebut diikuti dengan pembuatan kebijakan yang konkret sebagai bentuk pelembagaan atas sikap antidiskriminasi di lingkungan TNI. Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan 'lip service' atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata," kata Anton kepada Tirto, Jumat (1/4/2022).

Anton memahami bahwa memang ada kesan diskriminasi dalam aturan larangan keturunan PKI tidak boleh jadi tentara. Pertama, ada tafsiran berlebih terhadap TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan organisasi PKI dan aktivitas penyebaran komunisme.

Kemudian, diskriminasi juga terjadi karena calon prajurit berlatar belakang DI/TII, Permesta dan organisasi pemberontakan lain tidak mendapat tafsir berlebih seperti PKI.

Ketiga, pelarangan keturunan juga berpotensi melanggar HAM dan UUD 1945 karena menjadikan tidak semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

"Tidak ada manusia yang bisa memilih untuk dilahirkan oleh keluarga siapa. Karena itu, langkah membebankan keturunan atas tindakan pendahulunya tidak memiliki dasar hukum kuat," kata Anton.

Anton pun menilai tudingan infiltrasi ideologi komunisme dengan memasukkan keturunan eks PKI berlebihan. Ia beralasan, TNI tentu sudah punya metode dalam memitigasi isu tersebut. Anton justru lebih khawatir dengan ancaman lain seperti ancaman agama.

"Sebenarnya, jika kita melihat lebih jauh, ideologi komunis sudah gagal berkembang, baik pada level nasional maupun internasional. Sementara ancaman lain seperti radikalisme agama yang berdasar pada pemahaman konservatisme agama mengalami peningkatan signifikan belakangan ini," kata Anton.

Oleh karena itu, Anton memandang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perlu membuat kebijakan adanya evaluasi berkala terhadap mekanisme seleksi termasuk Tes Wawasan Kebangsaan yang dimiliki TNI. Hal ini penting dilakukan untuk terus mengontekstualkan ancaman kontemporer yang dihadapi TNI secara organisasi.

"Kepekaan atas perkembangan ancaman kekinian akan berkontribusi dalam pembangunan profesionalisme TNI," kata Anton.

Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini pun meminta publik untuk tidak membahas lebih jauh soal keputusan Panglima TNI Jenderal Andika dalam rekrutmen keturunan eks PKI. Ia menilai aksi Andika adalah upaya untuk menyatukan publik.

"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," kata Faldo, Jumat (1/4/2022).

Faldo pun meminta publik untuk menghormati pandangan Andika dalam proses rekrutmen prajurit. Ia pun meminta isu tidak perlu dibesarkan jika ada yang menolak.

"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," kata Faldo.

Baca juga artikel terkait KETURUNAN PKI BOLEH MASUK TENTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri