Menuju konten utama

Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI & Isi Tap MPRS 25 Tahun 66

Panglima TNI mengatakan, keturunan PKI boleh daftar prajurit TNI dengan merujuk Tap MPRS 25 Tahun 66.

Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI & Isi Tap MPRS 25 Tahun 66
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar menjadi prajurit TNI. Sebab, menurut Andika, pelarangan itu tidak punya dasar hukum.

Andika mengatakan, kalau seandainya panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka keputusan itu tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Ia juga memerintahkan kepada panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 agar menghapus pertanyaan soal hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika seperti dikutip Antara News dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu, 30 Mei 2022.

Kata Andika, Panitia Seleksi dilarang membuat aturan yang tidak memiliki dasar hukumnya, termasuk terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.

Andika pun merujuk kepada isi TAP MPRS Nomor 25 1966. Dalam aturan itu, kata dia, “Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis.

Isi TAP MPRS Nomor 25 1966

Berikut adalah isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 seperti dikutip Hukum Online:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait KETURUNAN PKI BOLEH MASUK TENTARA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya