tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peranan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam pengusulan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KPK memeriksa Kadiv Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastuktur, Erdian Dharmaputra sebagai saksi Ardian pada Senin (4/4/2022).
"[Saksi] Dikonfirmasi terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Ardian masih menjalani masa perpanjangan penahanan sejak 3 April hingga 2 Mei 2022 di Rumah Tahanan KPK Kavling K-4 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Ardian diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andy Merya Nur. Penyuapan agar Ardian memberikan pinjaman dana PEN ke Andy.
Andy mengajukan pinjaman Rp350 miliar. Ardian meminta tiga persen dari total pinjaman sebagai komisi. Namun Andy hanya sanggup berikan Rp 2 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ardian bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto