Menuju konten utama

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen usai menggeledah rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo. Upaya penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

"Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Akan tetapi, Tessa tidak merinci bukti elektronik maupun isi dokumen yang disita penyidik. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan menganalisa barang sitaan tersebut dan segera memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.

"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, KS dan EP. Tessa mengatakan, kedua tersangka merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Akan tetapi, mereka belum membuka secara rinci identitas tersangka.

"KPK sendiri secara resmi belum rilis jabatan yang bersangkutan, maupun nama lengkap," tutur Tessa.

Selain itu, Tessa memastikan bahwa kasus ini bukanlah pengembangan dari kasus perkara dana PEN oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Perlu diketahui, Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022. Ia juga dikenakan pidana pengganti sebesar Rp2,9 miliar karena menerima uang korupsi sebesar Rp2,4 mmiliar dari eks Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

Ardian juga sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Uang suap tersebut diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher