JPU KPK menilai eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri terbukti menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana pinjaman PEN.
KPK akan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. Termasuk pihak yang diduga memengaruhi keterangan saksi.