tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/7/2023). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dokumen proyek.
"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Ali mengatakan tim penyidik akan melakukan analisa terhadap barang bukti yang telah ditemukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan," kata Ali.
Adapun 10 lokasi penggeledahan yang dilakukan KPK, yakni Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.
Selanjutnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna, RSUD Pemkab Muna, kantor CV. Farid Pratama dan kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana PEN.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Juli 2023.
Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sekitar 7 orang tersangka yaitu LM Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain itu, ada pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Selain ketiganya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.
Sementara untuk 4 orang tersangka lainnya yaitu Bupati Muna La Ode Rusman Emba dan 3 orang pihak swasta, KPK belum melakukan gelar perkara serta pengumuman penahanan.
Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat