Menuju konten utama
Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Berkas Kasus Korupsi Dana PEN Adik Bupati Muna Segera Disidangkan

Berkas kasus suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur telah selesai dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Berkas Kasus Korupsi Dana PEN Adik Bupati Muna Segera Disidangkan
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - KPK menyatakan proses penyidikan terkait kasus suap dana PEN (Pemilihan Ekonomi Nasional) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Telah selesai dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL (Sukarman Loke) dan tersangka LMRE (Laode M. Rusdianto Emba ) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materiel berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (26/8/2022).

Kedua tersangka dalam perkara ini yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali Fikri, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri menyebut penahanan para tersangka kasus Dana PEN saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa.

"Dan dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu LM Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain itu, ada pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Selain ketiganya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap.

KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri