Menuju konten utama

Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Muluskan Dana PEN Kolaka Timur

Ardian Noervianto didakwa menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman PEN Rp2,405 miliar.

Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Muluskan Dana PEN Kolaka Timur
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juli 2020 - November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp2,405 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

"Menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00 (dua miliar empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya dan L M Rusdianto Emba," ujar JPU.

LM Rusdianto Emba adaah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, yaitu LM Rusman Emba.

Jaksa memaparkan, Andi yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan sebesar Rp350 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Menurut Jaksa, perbuatan Ardian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto