tirto.id - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Agenda sidang dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK.
"Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M Ardian N,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, Jaksa KPK akan membeberkan dugaan perbuatan pidana Ardian dalam surat dakwaan. Surat dakwaan sudah disusun berdasarkan keterangan dan alat bukti selama proses penyidikan.
KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.
Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Anzarullah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky