Menuju konten utama

KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN

Karna Suswandi diduga mengatur pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

KPK Menahan Bupati Situbondo Usai Terjerat Korupsi Dana PEN
Petugas menggiring Bupati Situbondo Karna Suswandi (kedua kanan) dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo (kedua kiri) usai ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ), dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo 2021-2024, Rabu (8/1/2025).

"Untuk kepentingan penyidikan saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025 melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep mengatakan, Karna diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo. Karna, kata Asep, diduga menerima ijon sebesar Rp5,5 miliar.

"Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ujarnya.

Kemudian, Asep menjelaskan, atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran di Dinas PUPP untuk memenangkan rekanan pengusaha yang telah ditunjuk oleh Karna. Kata Asep, melalui bawahannya, Eko meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan. Eko disebut menerima sekurang-kurangnya Rp811 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto