Menuju konten utama

KPK Resmi Tahan Adik Bupati Muna terkait Korupsi Dana PEN

LM Rusdianto Emba diminta bantuan Andi Merya Nur mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

KPK Resmi Tahan Adik Bupati Muna terkait Korupsi Dana PEN
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan LM Rusdianto Emba terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Rusdianto merupakan wiraswasta yang juga merupakan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Karyoto memaparkan bahwa LM Rusdianto Emba dikenal memiliki banyak koneksi pejabat di pemerintahan pusat maupun daerah. Untuk itu ia kemudian dimintai bantuan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara AMN (Andi Merya Nur)dan LMRE (LM Rusdianto Emba) apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair maka LMRE akan mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata Karyoto.

LM Rusdianto Emba disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 99 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu LM Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain itu ada pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Selain ketiganya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto