Menuju konten utama

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Adik Bupati Muna

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan adiknya LM Rusdianto Emba ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Adik Bupati Muna
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka LM Rusdianto Emba selaku wiraswasta dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Rusdianto merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK memanggil tersangka LMRE (LM Rusdianto Emba) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/6/2022).

Ali mengatakan, Rusdianto Emba telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu LM Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain itu ada pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Selain ketiganya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto