Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Muna Selaku Tersangka Dugaan Suap Dana PEN

KPK menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, tersangka perkara dugaan gratifikasi dan suap pengurusan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

KPK Tahan Bupati Muna Selaku Tersangka Dugaan Suap Dana PEN
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Senin (27/11/2023). Ia ditahan selaku tersangka perkara dugaan gratifikasi dan suap pengurusan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri periode 2021-2022.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin.

Asep menyebut KPK telah lebih dahulu menahan dan menetapkan tersangka La Ode Gomberto selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

Perkara ini berawal ketika Rusman mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur. Pengajuan pinjaman pada 2021 itu sebesar Rp401,5 Miliar.

"Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 agar prosesnya dapat dikawal," tutur Asep.

Menurut KPK, Rusman menyakini kedekatan antara La Ode Gomberto dengan Mochamad Ardian Noervianto karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Kemudian keduanya menyepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

Selain itu, Rusman memerintahkan Laode M Syukur Akbar (LMSA) mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta Ardian. Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Gomberto kemudian dihubungi Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Untuk meyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian "jangan ragu karena satu bantal dengannya". Selanjutnya, terkumpul uang Rp2,4 Miliar yang bersumber dari kantong pribadi Laode yang disiap diberikan pada Ardian dan uang yang terkumpul tersebut diketahui Rusman dan Syukur.

"Penyerahan uang Rp2,4 Miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika," kata Asep.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubukan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari menteri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar. Ia juga mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, Rusman lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada Gomberto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan