Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suwandi di Kasus Dana PEN

Karna diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

KPK Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suwandi di Kasus Dana PEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang merupakan tahanan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Meski telah berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan, Karna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan negara Klas I Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi yang digali dari Karna dan hasil pemeriksaannya.

Diketahui, KPK telah menahan Karna sejak Selasa (21/1/2025) lalu. Dia diduga mengatur pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2021-2024. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, Karna meminta ijon kepada perusahaan calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, Karna diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan perkara dana PEN, KPK sudah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher