Menuju konten utama

Puluhan Ribu Orang Belum Setor LHKPN KPK, Termasuk 33 Kepala Daerah

KPK mencatat 21.939 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan sesuai perintah undang-undang.

Puluhan Ribu Orang Belum Setor LHKPN KPK, Termasuk 33 Kepala Daerah
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21.939 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2021.

"Dari total 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (6/4/2021).

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga tercatat lima penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ucap Ipi.

Di tingkat pemerintah daerah, lanjut dia, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Ipi mengatakan bahwa lembaganya secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," tuturnya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali