Menuju konten utama

KPK Minta Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara yang baru dilantik agar segera menyampaikan laporannya. 

KPK Minta Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret
Pekerja memperbaiki tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Memasuki tahun baru 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para Penyelenggara Negara (PN) segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret. Imbauan tersebut untuk pelaporan periodik dengan posisi harta per 31 Desember 2019.

Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik, agar segera menyampaikan laporannya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan sesuai ketentuan, penyelenggara negara yang menduduki jabatan publik, wajib menyampaikan laporannya maksimal tiga bulan setelah dilantik.

"Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatannya, wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal 3 bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Menurut Ipi melaporkan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggaraan negara sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan lapor LHKPN tahun pelaporan 2018 yang tertinggi secara nasional, yaitu sebanyak 309.974 pelapor dari 328.502 orang yang melaporkan hartanya.

"Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-LHKPN yang diluncurkan sejak tahun 2017," ucapnya.

Pada tahun 2018, jumlah wajib lapor LHKPN pada bidang eksekutif sebanyak 263.942 orang dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen. Sementara di bidang yudikatif berjumlah 19.065 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen. Lalu pada bidang legislatif berjumlah 17.384 wajib lapor dengan kepatuhan 90,09 persen.

"Untuk BUMN dan BUMD dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 wajib lapor," terangnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan update data wajib lapor. Sebab, data yang tidak rutin dilakukan secara update akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan.

"Secara otomatis sistem akan membaca bahwa wajib lapor tidak patuh melaporkan LHKPN," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto