tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat penyelenggara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kewajiban tersebut juga ditujukan kepada para staf khusus kepresidenan.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (3/12/2019).
KPK menilai sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden atau Menteri Kabinet yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli wajib melaporkan LHKPN, sepanjang posisi mereka setara Eselon I.
"Berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," terangnyanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang memerlukan partisipasi semua pihak.
Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik.
Ia juga menjelaskan saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/.
Dalam laman website juga disediakan video penjelasan LHKPN dan Video Tutorial agar setiap PN yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.
Atau, jika memang masih kesulitan, pejabat negara dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK.
"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki Penyelenggara Negara merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kita pada publik, sekaligus sebagai komitmen Pencegahan Korupsi," tutup Febri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana