Menuju konten utama

Respons Mahfud MD soal Menteri Kabinet Jokowi Belum Lapor LHKPN

Mahfud MD berdalih menteri yang belum lapor LHKPN adalah mereka yang berlatar belakang non-aparatur sipil negara (ASN).

Respons Mahfud MD soal Menteri Kabinet Jokowi Belum Lapor LHKPN
Menkopolhukam Mahfud MD menerima kunjungan pengurus peradi di Kantor Kemenkolhukam di Jakarta, Kamis (14/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui pernyataan juru bicara KPK Febri Diasyah yang menyebut terdapat menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mahfud mengatakan, menteri-menteri yang belum lapor LHKPN biasanya mereka yang berlatar belakang non-aparatur sipil negara (ASN). Sebab, kata dia, melaporkan LHKPN perlu waktu sehingga agak terlambat.

“Menteri-menteri yang saya dengar agak lambat itu, kan, yang dari swasta karena itu memang rumit laporan [LHKPN] itu, bukan enggak mau lapor,” kata Mahfud, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019).

Mahfud menambahkan, “Kalau seperti saya ini, kan, sejak tahun 2002 laporan 2 tahun sekali. Jadi pejabat 2 tahun, lapor 2 tahun lapor. Sehingga tinggal nyambung saja yang berubah, mana yang nyambung mana,” kata dia.

Mahfud menyambangi KPK dalam rangka melaporkan LHKPN. Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengendarai mobil berpelat polisi RI14 dan dikawal. Ia masuk melalui pintu belakang.

Mantan ketua MK ini mengaku mendatangi KPK hanya untuk melaporkan LHKPN. Tidak ada agenda khusus lain.

"Saya kesini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN hanya itu tidak ada yang lain," ujar Mahfud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebutkan terdapat enam menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Meskipun, kata Febri, batas waktu masih cukup lama, yakni 20 Januari 2020.

Namun ia menegaskan, pentingnya para menteri-menteri yang baru pertama kali menjabat untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Terutama mereka yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara. Artinya ini laporan pertama. Jika dibutuhkan info dan dukungan kami akan berikan. Tinggal hubungi saja call center 198 kami," ujar dia.

Baca juga artikel terkait LHKPN CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz