tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tujuh dari dua belas staf khusus Presiden Joko Widodo perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggarisbawahi, para staf khusus tersebut merupakan pejabat publik setara dengan jabatan eselon I, sehingga wajib melaporkan LHKPN
"Kalau kita lihat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2, disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan eselon I," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
"Beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," tambahnya.
Ketujuh staf khusus itu adalah muka-muka baru, usianya 20-an hingga 30-an tahun, yang ditunjuk Jokowi untuk bertugas "mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang."
Mereka adalah Angkie Yudistia, Aminuddin Maruf, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, dan Gracia Billy Mambrasar.
"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam wajib LHKPN agar segera lapor. Termasuk menteri dan wamen yang kemarin baru saja dilantik," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Febri juga menyebutkan terdapat enam menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Meskipun menurut Febri batas waktu masih cukup lama yakni 20 Januari 2020.
Namun ia menegaskan, pentingnya para menteri-menteri yang baru pertama kali menjabat untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Terutama mereka yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara. Artinya ini laporan pertama. Jika dibutuhkan info dan dukungan kami akan berikan. Tinggal hubungi saja call center 198 kami," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi