Menuju konten utama

Banyak Menteri Belum Lapor LHKPN, KPK: Kalau Kesulitan Kami Bantu

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 untuk melaporkan LHKPN.

Banyak Menteri Belum Lapor LHKPN, KPK: Kalau Kesulitan Kami Bantu
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 agar lekas melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kendati memang masih ada cukup waktu.

"Tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Pada hari yang sama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa para menteri belum melapor karena memiliki kendala pada proses penyampaian LHKPN. Terlebih lagi menteri-menteri yang berasal dari swasta.

Namun Yuyuk menegaskan, proses pelaporan LHKPN saat ini sudah relatif mudah dengan e-LHKPN.

Pelapor cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke dalam sistem yang telah disediakan. Tak perlu datang langsung ke Gedung KPK.

Bagi yang masih mengalami kesulitan, KPK juga menyediakan pihak untuk membantu para pelapor.

"Kesulitannya mungkin karena pertama (kali), jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi. Kalau kesulitan hubungi KPK," ujarnya.

Kendati demikian, Yuyun belum bisa memastikan jumlah menteri-menteri yang sampai saat ini belum melaporkan LHKPN.

Mahfud MD mendatangi Gedung KPK pada Senin siang untuk melaporkan LHKPN. Ia tiba dengan pengawalan ketat dan masuk melalui pintu belakang KPK.

Perihal pelaporan LHKPN, Mahfud mendaku tidak mengalami kesulitan apapun. Lantaran sudah terbiasa dengan fitur-fitur LHKPN.

"Kalau seperti saya inikan sejak tahun 2002 laporan 2 tahun sekali. Jadi pejabat 2 tahun lapor, 2 tahun lapor. Sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana yang nyambung mana," ujarnya.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika