Menuju konten utama
Harta Kekayaan Pejabat Publik

KPK Enggan Beberkan Profil 195 Pejabat yang Hartanya Diperiksa

Ali sebut, di awal sudah disampaikan 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya.

KPK Enggan Beberkan Profil 195 Pejabat yang Hartanya Diperiksa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut piahknya telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, KPK enggan mengungkap profil para penyelenggara negara yang hartanya sudah diperiksa.

"Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.

Ali menyebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara. Pasalnya, ketidakpatuhan LHKPN selama ini hanya dikenakan sanksi administratif.

"Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika kemudian ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, kemudian hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat. Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain," kata Ali.

"Hasil-hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN 2022 mengingat tenggat waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi.

“Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Ali.

Per hari ini, setidaknya sudah ada 5 orang pejabat publik yang diketahui telah dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi LHKPN. Mereka adalah: mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo; Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta, Eko Darmanto; Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro; Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz