Menuju konten utama

Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN DPR dan DPD RI Paling Rendah

Masih ada 100 orang dari total 736 anggota DPR RI dan DPD RI yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN DPR dan DPD RI Paling Rendah
Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lembaga yang paling tidak patuh terhadap penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah DPR RI dan DPD RI. Hal tersebut terungkap saat KPK melaporkan hasil kinerja Semester 1 Tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan dari total wajib lapor LHKPN 415.805 orang, hingga Juli 2025, sebanyak 406.877 sudah melapor.

"Secara umum, gambaran kepatuhan yang telah menyampaikan LHKPN dapat dilihat melalui layar, jadi pencapaiannya 91,26 persen," kata Ibnu saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Berdasarkan data yang ditayangkan oleh KPK, terlihat dari jumlah wajib lapor 736 di legislatif pusat (DPR dan DPD RI), sebanyak 636 orang sudah melapor, sedangkan 100 orang lainnya belum melapor. Persentase angka kepatuhannya mencapai 83,97 persen.

Sedangkan, untuk lembaga yudikatif memiliki angka kepatuhan pelaporan LHKPN tertinggi yaitu 98,74 pesen. Untuk BUMN 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, BUMD 89,09 persen. Kemudian, eksekutif daerah 88,95 persen dan legislatif daerah 88,00 persen.

"Dari tabel tersebut, tingkat kepatuhan tertinggi sudah dilakukan dengan baik oleh yudikatif dengan 98,74 persen," ujar Ibnu.

Oleh karena itu, Ibnu mengatakan, KPK mendorong semua lembaga terutama DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan komitmen dalam kewajiban pelaporan LHKPN.

"Untuk itu KPK mendorong semua lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," tuturnya.

"Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto