KPK menegaskan, para caleg terpilih di Pemilu 2019 yang tidak melaporkan LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkan keputusan KPU, maka tidak akan dilantik.
KPK merilis data kepatuhan menyampaikan LHKPN pada Senin (8/4/2019) lalu. Hasilnya, anggota legislatif dari fraksi Partai Gerindra paling tidak patuh laporkan harta kekayaan.
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Yuliardi, menjelaskan, persoalan banyaknya anggota DRPD DKI yang belum melakukan LHKPN, karena membutuhkan penjelasan rinci soal pengisian.
Jumlah penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN pada sepekan sebelum penutupan tak sampai 50 persen. Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN paling rendah.